Dahulu di negeri shan’a (ibu kota Yaman) ada seorang wanita yang ditinggal bepergian oleh suaminya, sang suami meninggalkan putra kandungnya pada sang istri (anak dari istri selainnya).
Rupanya sang istri bukanlah wanita baik-baik, ia berselingkuh di belakang suaminya yang sedang pergi dengan pria idaman lain, wanita ini berkata kepada pria selingkuhannya: “bunuhlah anak ini aku kuatir dia akan membocorkan perkara kita” tapi sang pria menolak untuk membunuh bocah kecil tersebut…maka wanita inipun menolak untuk disentuh si laki-laki sampai dia harus membunuh anak suaminya.
Akal sehat pun hilang jika berhadaan dengan syahwat, akhirnya pria tersebut menuruti permintaan jahat kekasih gelapnya, dia bersekongkol dengan pria lain, dan dibantu oleh si wanita dan pembantunya…mereka bersepakat membunuh bocah kecil tersebut dan memutilasi (memotong-motong) jasad korban kemudian membuangnya di tempat pembuangan.
Perkara ini sampai ke hakim dan si laki2 berhasil ditangkap kemudian dia mengakui dosanya begitu juga dengan pelaku yang lain.
Maka Ya’la selaku Amir (gubernur) Shan’a berkirim surat ke khalifah Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu yang ada di Madinah untuk menyampaikan perkara hukum ini.
Maka sang Khalifah pun menjawab:
Demi Allah jika seluruh penduduk Shan’a bersekutu membunuh bocah kecil tersebut, niscaya sungguh akan aku bunuh mereka semua karenanya” (dikeluarkan Al-Bukhari)
Kisah ini diambil dari kitab Subulussalam syarh bulughul maram. Karya al-Imam al-Shan’any (Beirut: Dar el-Fikr, 1411 H/1991 M) vol. 3 hal. 458-459.
Faedah yang bisa diambil:
- Keadilan Islam
- Syahwat menutup akal sehat
- Dahsyatnya fitnah wanita
- Orang yang membunuh manusia dengan berjamaah maka semuanya jatuh hukum Qishash, nyawa balas nyawa.
- Seorang hakim atau alim dianjurkan meminta nasehat, pengarahan Dan fatwa kepada yang lebih senior dalam masalah-masalah yang pelik.
- Ketegasan dan keutamaan Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu.
(Ust Fadlan Fahamsyah)
Leave a Reply