Seseorang berkata ketika habis dizhalimi tetangganya;
“Aku akan menjual rumahku, aku sudah tidak mampu lagi dari gangguan tetanggaku”.
Berkata Tsaubān radhiyallāhu ‘anhu;
“Dan tidaklah ada seorang tetangga menzhalimi tetangganya dan memaksanya sampai hal itu membawanya untuk keluar dari rumahnya, melainkan ia binasa”.
[HR. al-Bukhāriy di dalam al-Adabul Mufrad 127]
Leave a Reply