Tentang Dzikir Berjamaah

Bismillah.

“Mekkah dan Madinah tidak ada dzikir berjamaah karena madzhab mereka tidak membenarkan dzikir secara berjamaah, sejak kapan ? Sejak 1924, kapan itu ? Revolusi King Saud…”
.
Seseorang mencoba menggiring opini bahwa Mekkah dan Madinah tidak mengadakan dzikir berjamaah karena Mekkah dan Madinah dikuasai Wahabi.
.
Padahal di Mekkah dan Madinah tidak ada dzikir berjamaah karena tidak ada satupun dalil shahih yang disyariatkannya dzikir secara berjamaah, tidak pernah dicontohkan dan diajarkan oleh Rasulullah serta para sahabat.
.
Bukan karena madzhab yang berbeda, keempat madzhab pun dalam kitab mereka tidak ada yang mensyariatkannya seandainya ada salah satu madzhab yang membolehkan tentu tidak boleh diikuti karena Rasulullah serta para sahabat tidak mengerjakannya.
.
Adapun dzikir bersama, dipimpin oleh seseorang kemudian yang lain mengikuti secara bersama-sama maka ini termasuk bid’ah, tidak ada dalilnya dan tidak diamalkan para salaf. Bahkan mereka mengingkari dzikir dengan cara seperti ini, sebagaimana dalam kisah Abdullah bin Mas’ud ketika beliau mendatangi sekelompok orang di masjid yang sedang berdzikir secara berjamaah, maka beliau mengatakan:
.
مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ ؟ … وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتِكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صلى الله عليه وسلم مُتَوَافِرُونَ ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِي نَفْسِي فِي يَدِهِ ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ؟! أَوْ مُفْتَتِحُوا بَابَ ضَلاَلَةٍ ؟
.
“Apa yang kalian lakukan?! Celaka kalian wahai ummat Muhammad, betapa cepatnya kebinasaan kalian, para sahabat nabi kalian masih banyak, dan ini pakaian beliau juga belum rusak, perkakas beliau juga belum pecah, demi Dzat yang jiwaku ada di tangannya, kalian ini berada dia atas agama yang lebih baik dari agama Muhammad, atau kalian sedang membuka pintu kesesatan? (Diriwayatkan oleh Ad-Darimy di dalam Sunannya no. 2o4, dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Al-Albany di dalam Ash-Shahihah 5/12)

Faishal Abu Ibrahim

(dengan sedikit edit tanpa mengubah makna)

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Blog at WordPress.com.

Up ↑

%d bloggers like this: