Di antara ulama yang konon katanya memakai metode hisab ini adalah Mutharrif bin Syikhhir seorang tabi’in terkemuka sebagaimana penisbatan ini disebutkan oleh An-Naawai dalam Majmu’ Syarah Muhadzzab (6/276), AlHafidz Ibnu Hajar Fathul bari (4/146), Al-Qurthubiy dalam tafsirnya (2/293).
Hanya saja penisbatan kepadanya TIDAKLAH BENAR hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid (14/352) dengan berkata: “ Hal itu telah diriwayatkan dari Mutharrif bin Syikhhir hanya saja riwayat tersebut TIDAK SHAHIH, kalau sekiranya itu shahih maka tidak wajib untuk diikuti karena itu adalah pendapat syadz”
Hal senada pula disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/146) dimana beliau menyatakan riwayat dari Mutharrif tidak shahih.
Bahkan beliau dengan tegas bahwa yang memakai metode hisab dalam penentuan bulan Hijriyah adalah kaum Rafidhah
Beliau (Alhafidz) berkata: “dan sekelompok orang berpendapat bahwa (penentuan bulan Hijriyah) itu kembali kepada Ahli Astronomi (dengan metode Hisab) dan mereka Ini Adalah KELOMPOK RAFIDHAH” (Fathul bari 4/152).
Ustadz Agus Susanto