Seorang laki-laki shalat berduaan dengan wanita yg bukan mahram, si laki-laki menjadi imam, si perempuan menjadi makmum, apa hukumnya? Jawab: tidak boleh.
Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,
لا يخلون رجل بامرأة إلا ومعها ذو محرم
“Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut ditemani mahramnya”.
(HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain, tidaklah seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan kecuali yang menjadi ketiganya adalah syetan.
Berdua-duaan dengan yang bukan mahram, Jika saja hal itu tidak pantas dilakukan diluar shalat, maka lebih tidak pantas lagi jika hal itu dilakukan ketika sedang shalat, disaat seorang hamba sedang mengibadahi Rabb nya. Kecuali ada laki-laki lain, atau wanita lain, yang menemani shalat mereka berdua.
Allaahu a’lam
Semoga bermanfaat
Faishal Abu Ibrahim