Zina dengan isteri tetangga
عن الْمِقْدَاد بْنَ الْأَسْوَدِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ مَا تَقُولُونَ فِي الزِّنَا قَالُوا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ فَهُوَ حَرَامٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ
Dari Miqdad bin al-Aswad, Rasulullah bersabda kepada para shahabatnya, “Apa komentar kalian mengenai zina?”. Para shahabat mengatakan, “Zina itu diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya. Zina itu haram sampai Kiamat tiba”. Rasulullah lantas bersabda, “Sungguh jika seorang laki-laki itu berzina dengan sepuluh wanita yang bukan tetangganya itu dosanya lebih ringan dibandingkan dengan berzina dengan isteri tetangga sendiri”.
قَالَ فَقَالَ مَا تَقُولُونَ فِي السَّرِقَةِ قَالُوا حَرَّمَهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ فَهِيَ حَرَامٌ قَالَ لَأَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ
Rasulullah bersabda, “Apa komentar kalian mengenai tindakan mencuri?”. Para shahabat mengatakan, “Mencuri itu diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya. Jadi hukum mencuri adalah haram”.
Rasulullah bersabda, “Sungguh jika seorang itu mencuri di sepuluh rumah yang bukan tetangganya itu dosanya lebih ringan dibandingkan dengan mencuri di satu rumah yang merupakan tetangganya sendiri”
HR Ahmad no 23905, Syuaib al-Arnauth mengatakan, “sanadnya jayyid”.