Kalau kaifiyah jual-beli, pembagian waris dan pinjam-meminjam ribawi hanya semata didasarkan kepada kaidah “sama-sama rela”, “sama-sama enak”, “sama-sama senang” dan semisal, maka sungguh, mereka pelaku selingkuh dan pelaku zina juga menggunakan hujjah “sama-sama rela” dan “sama-sama suka”.
Syaithon mengalir dalam darah, membisikkan talbis berupa syubhat yang halus. Dari aliran darah hingga masuk ke jantung dan merasuk di kalbu.
Lalu bagaimana kita mau meraih keberkahan dalam harta kita? Sedangkan kita sepelekan hukum-Nya.
Bahkan, sungguh dosa menyepelekan hukum yang telah digariskan oleh Rabbul ‘aalamiin lebih besar daripada dosa perbuatan itu sendiri. Bagaikan beranggapan hukum yang bersumber dari hawa nafsu kita lebih baik daripada hukum buatan Allah.
(Maka kemudian tampak jelas bayangan ibis di belakang kegelapan hawa nafsu kita).
Hanya Allah pemberi hidayah dan taufik.
Leave a Reply